Mengingatkan untuk saling menguatkan..

Sabtu, 18 April 2015

On 07.03 by Elza Septiani   No comments

 http://hutantropis.com/wp-content/uploads/2011/06/pengantin-akad-nikah.jpg
Assalamualaikum.wr.wb

sahabat, kali ini saya akan membahas tentang PERNIKAHAN. (waaaahhh)
bahasan ini saya angkat, karena di daerah saya masih mengikutsertakan adat dalam pernikahan.
naaah, pertanyaannya adalah -----> what's wrong with ADAT ?
sebelum kita kupas tuntas, jom kita pahami dulu. adat itu apa ya?? 
definisi adat adalah tata kelakuan yang kekal dan turun-temurun dari generasi satu ke generasi lain sebagai warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat.
selanjutnya, permasalahan mengikutsertakan adat pada pernikahan itu apa ?? (sabar doloooo dear, saya pasti jelasin tapi per-tahap yahhh)
next, langsung saya contohkan saja yah (heheheee) 
di daerah saya, keikutsertaan adat dalam pernikahan masih di gunakan hingga saat ini. ada istilah bimbang sehari dan bimbang semalam .
tahukah anda, apakah maksud istilah tersebut?
naaaaah, bimbang sehari itu adalah dimaksudkan untuk acara akad nikah (ijab qabul) yang dilakukan pada siang hari yang biasanya bimbang sehari ini memiliki proses yang sedikit panjang,  sedikit ribet, sedikit membutuhkan banyak kerabat, sedikit membutuhkan modal yang besar, dan sedikit lama. (hahahaa, #serba sedikit).
kalau bimbang semalam, adalah dimaksudkan untuk acara akad nikah (ijab qabul) yang dilakukan pada malam hari dan biasanya memiliki alur proses yang lebih singkat daripada bimbang sehari.sooo, sebenarnya masalahnya apa siihhh ??!! (sabaaaarrrr)
permasalahannya adalah didaerah saya beranggapan bahwa, jika menikah dengan menggunakan opsi yang ke-dua atau bimbang semalam adalah akad nikahnya para janda-erss. (WHAT !!! BENARKAH???!!)
sahabat, tau gak sih rukun akad nikah itu apa saja? adakah waktu dalam melaksanakan pernikahan menjadi salah satu yang harus ditentukan?

Rukun akad nikah dalam islam ada beberapa, yaitu :

pertama, Persetujuan wali
Rasulullahu Alaihi wa sallam bersabda yang artinya"
"tidak ada pernikahan, kecuali dengan adanya wali" (HR. Ahmad dan Al-hakim)
wali yang dimaksud adalah ayah, kakek, saudara laki-laki atau paman dari perempuan yang hendak menikah. hal ini bertujuan untuk kepentingan perempuan, yaitu agar tidak ditipu oleh orang lain.

kedua, kesepakatan kedua mempelai (ijab qabul)
memaksa salah satu mempelai untuk menyetuji pernikahan merupakan salah satu sebab batalnya akad nikah.
Rasulullahu Alahi wa Sallam bersabda yang artinya :
" janganlah engkau menikahkan janda sampai engkau meminta pendapatnya, dan janganlah engkau menikahkan perwan sampai engkau meminta izinnya." para sahabat bertanya, "bagaimana kita tahu dia mengizinkan?" beliau bersabda, " dia diam saja" (HR. Al-bukhari dan Muslim)

dan jika kedua mempelai menyetuji, maka rukun nikah ini terpenuhi. (hehe)
naaaah, tapiiiiiiii kebayang dong jika mempelai lelaki tidak lancar dalam mengucapkan ijab qabul pastinya harus diulang-ulang sampai lancar. baru deh nikahnya SAH.
kalau didaerah saya, jika sudah berulang kali tidak lancar dalam ijab qabul maka mempelai lelaki harus ikhlas untuk mandi. (hahahaa) katanya sih, supaya mempelai lelaki bisa fokus. 

ketiga, dua orang saksi
Rasulullahu Alahi wa Sallam bersabda yang artinya : 
"tidak ada pernikahan, kecuali dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil" (HR. Al-bukhari)
 
keempat, mahar
dalam islam, ternyataaaa mahar adalah salah satu rukun nikah yang wajib di penuhi. (wah waaaaahhh)
Rasulullahu Alahi wa Sallam bersabda yang artinya :
"perempuan yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya batal. jika sang suami telah bercampur dengan sang istri, sang istri berhak mendapat mahar atas penghalalan terhadap kemaluannya. jika mereka berselisih, maka pemerintah menjadi wali bagi perempuan yang tidak memiliki wali." (HR. Ahmad, Ibnu Majah, At-tarmidzi, dan Al-hakim)

Itulah rukun akad nikah yang harus dipenuhi. looh, waktu pelaksanaannya tidak adakah????
sahabat, dalam islam semua hari, semua tanggal, semua waktu adalah baik. sooooo, tidak ada permasalahan yang berarti jika kita melaksanakan pernikahan kapanpun.
tidak ada salahnya jika kita mengikut-sertakan adat daerah masing-masing. tappiii, jika tidak sesuai syari'at islam tentunya kita teramat sangat boleh untuk tidak menggunakan adat dan tradisi tersebut. 
naaaah, sudah dapat jawaban dong dari kasus yang penulis uraikan di atas??
yaapppsss, benar sekaleeeeee. tidak ada dalilnya dalam islam jika menikah dilaksanakan pada malam hari adalah nikahnya para janda-errss. kesimpulannya, kita boleh menikah kapan saja asalkan ada kesepakatan antara kedua mempelai dan tentunya penyelenggara (yaitu orangtua dan family dari kedua mempelai). luarannya, supaya acara pernikahannya lancar jaya dan barokah.
*CMIIW

wassalam^^





0 komentar:

Posting Komentar